Ustadz Sigit Pranowo, Lc. al-Hafidz
Sesungguhnya Allah swt telah memerintahkan orang-orang beriman untuk
menjaga pandangan dari melihat aurat atau kehormatan orang lain,
sebagaimana firman Allah swt
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ
بِمَا يَصْنَعُونَ * وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى
جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang
beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak
dari padanya.” (QS. An Nuur : 30 – 31)
Senada dengan ayat diatas, Nabi saw juga telah melarang seseorang
melihat aurat orang lain walaupun seorang laki-laki terhadap laki-laki
yang lain atau seorang wanita terhadap wanita yang lain baik dengan
syahwat maupun tanpa syahwat, sebagaimana sabdanya saw,”Janganlah
seorang laki-laki melihat aurat laki-laki (lain) dan janganlah seorang
wanita melihat aurat wanita (lain). Janganlah seorang laki-laki berada
dalam satu selimut dengan laki-laki lain dan janganlah seorang wanita
berada dalam satu selimut dengan wanita lain.” (HR. Al Baihaqi)
Di dalam film-film porno, batas-batas aurat atau bahkan inti dari
aurat seseorang diperlihatkan dan dipertontonkan kepada orang-orang
yang tidak halal melihatnya, ini merupakan perbuatan yang diharamkan
baik orang yang mempertontokan maupun yang menontonnya.
Untuk itu tidak diperbolehkan bagi seseorang menyaksikan film porno
walaupun dengan alasan belajar tentang cara-cara berhubungan atau
menghilangkan kelemahan syahwatnya karena untuk alasan ini tidak mesti
dengan menyaksikan film tersebut akan tetapi bisa dengan cara-cara
lainnya yang didalamnya tidak ditampakkan aurat orang lain, seperti
buku-buku agama yang menjelaskan tentang seks, buku-buku fiqih tentang
pernikahan atau mungkin buku-buku umum tentang seks yang bebas dari
penampakan aurat seseorang didalamnya.
Meskipun tidak ada nash yang jelas yang secara tegas memberikan
hukuman (hadd) kepada orang yang menyaksikan atau melihat aurat orang
asing, atau melaknat maupun mengancamnya dengan siksa neraka yang bisa
memasukkan perbuatan itu kedalam dosa besar seperti yang disebutkan
Imam Nawawi bahwa diantara tanda-tanda dosa besar adalah wajib atasnya
hadd, diancam dengan siksa neraka dan sejensnya sebagaimana disebutkan
didalam Al Qur’an maupun Sunnah. Para pelakunya pun disifatkan dengan
fasiq berdasarkan nash, dilaknat sebagaimana Allah swt melaknat orang
yang merubah batas-batas tanah. (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II
hal 113)
Atau yang disebutkan oleh Izzuddin bin Abdul Aziz bin Abdus Salam
bahwa sebagian ulama mengatakan dosa-dosa besar adalah segala dosa yang
disertai dengan ancaman atau hadd (hukuman) atau laknat. (Qawaidul
Ahkam Fii Mashalihil Anam juz I hal 32)
Akan tetapi apabila perbuatan itu dilakukan tanpa ada perasaan takut
kepada Allah swt, penyesalan atau bahkan menyepelekannya sehingga
menjadi sesuatu yang sering dilakukannya maka perbuatan itu bisa
digolongkan kedalam dosa besar, sebagaimana pendapat dari Abu Hamid al
Ghazali didalam “Al Basiith” bahwa batasan menyeluruh dalam hal dosa
besar adalah segala kemaksiatan yang dilakukan seseorang tanpa ada
perasaan takut dan penyesalan, seperti orang yang menyepelekan suatu
dosa sehingga menjadi kebiasaan. Setiap penyepelean dan peremehan suatu
dosa maka ia termasuk kedalam dosa besar.. (Shahih Muslim bi Syarhin
Nawawi juz II hal 113)
Atau disebutkan didalam suatu ungkapan bahwa suatu dosa tidaklah
dikatakan kecil apabila dilakukan secara terus menerus dan suatu dosa
tidaklah dikatakan besar apabila dibarengi dengan istighfar.
Menonton Film Porno Termasuk Perzinahan
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata
dari Nabi saw,”Sesungguhnya Allah telah menetapkan terhadap anak-anak
Adam bagian dari zina yang bisa jadi ia mengalaminya dan hal itu
tidaklah mustahil. Zina mata adalah penglihatan, zina lisan adalah
perkataan dimana diri ini menginginkan dan menyukai serta kemaluan
membenarkan itu semua atau mendustainya.” (HR. Bukhori)
Imam Bukhori memasukan hadits ini kedalam Bab Zina Anggota Tubuh
Selain Kemaluan, artinya bahwa zina tidak hanya terbatas pada apa yang
dilakukan oleh kemaluan seseorang saja. Namun zina bisa dilakukan
dengan mata melalui pandangan dan penglihatannya kepada sesuatu yang
tidak dihalalkan, zina bisa dilakukan dengan lisannya dengan
membicarakan hal-hal yang tidak benar dan zina juga bisa dilakukan
dengan tangannya berupa menyentuh, memegang sesuatu yang diharamkan.
Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu,”Pandangan dan pembicaraan dinamakan dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melakukan perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adalah “serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Fathul Bari juz XI hal 28)
Adakah Hukuman Bagi Orang Yang Menontonnya
Sebagaimana disebutkan diatas bahwa tidak ada nash yang secara tegas
menyebutkan bahwa orang yang melihat atau menyaksikan aurat orang lain,
seperti menonton film porno ini dikenakan hukuman (hadd) akan tetapi si
pelakunya harus diberikan teguran keras dan tidak ada kewajiban baginya
kafarat.
Ibnul Qoyyim mengatakan,”Adapun teguran adalah pada setiap kemaksiatan yang tidak ada hadd (hukuman) dan juga tidak ada kafaratnya. Sesungguhnya kemaksiatan itu mencakup tiga macam :
1. Kemaksiatan yang didalamnya ada hadd dan kafarat.
2. Kemaksiatan yang didalamnya hanya ada kafarat tidak ada hadd.
3. Kemaksiatan yang didalamnya tidak ada hadd dan tidak ada kafarat.
2. Kemaksiatan yang didalamnya hanya ada kafarat tidak ada hadd.
3. Kemaksiatan yang didalamnya tidak ada hadd dan tidak ada kafarat.
Adapun contoh dari macam yang pertama adalah mencuri, minum khomr,
zina dan menuduh orang berzina. Sedangkan contoh dari macam kedua
adalah berjima’ pada siang hari di bulan Ramadhan, bersetubuh saat
ihram.Dan contoh dari macam yang ketiga adalah menyetubuhi seorang
budak yang dimiliki bersama antara dia dan orang lain, mencium orang
asing dan berdua-duaan dengannya, masuk ke kamar mandi tanpa mengenakan
sarung, memakan daging bangkai, darah, babi dan yang sejenisnya.
(I’lamul Muwaqqi’in juz II hal 183)
http://www.eramuslim.com/