Download Islami

Mahasiswa Syari’ah Pertanyakan Gelar

Posted by mauizhhasan on Kamis, 13 Mei 2010

Ratusan mahasiswa dari Fakultas Syari’ah Jawa Barat mempertanyakan gelar baru yang disandang oleh Sarjana Syari’ah yakni perubahan gelar dari Sarjana Hukum Islam (S.HI) menjadi Sarjana Syari’ah (S.Sy), hal ini diketahui dari gelaran acara seminar yang khusus membedah tentang Peraturan Menteri Agama Nomor 36 tahun 2009 di Aula UIN Bandung pada Selasa, 11/05. Menurut ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum,“setidaknya ada 10.000-an orang mahasiswa Fakultas Syariah di Indonesia dan dengan digantinya gelar tersebut akan memperlemah dan mempersempit ruang kerja alumni Syari’ah”,ujarnya mengeluarkan statement. Di luar tampak sekumpulan mahasiswa membentangkan spanduk putih yang isinya berupa inspirasi untuk menolak gelar ‘S.Sy’ tersebut. Dalam pandangan Ayi Sofyan, Pembantu Dekan III Fakultas Syari’ah dan Hukum mengatakan bahwa perubahan gelar itu adalah mutlak, namun untuk alasannya dapat dikonfirmasi kepada bapak Nurul Huda. “Perubahan adalah mutlak terjadi di atas dunia termasuk kehidupan akademis. Dalam kehidupan akademis terdapat perubahan gelar yang menjadi salah satu kebutuhan, misalnya dulu dengan gelar Doktorandus (Drs) diganti menjadi Sarjana Agama (S.Ag), kemudian ‘S.Ag’ diganti dengan Sarjana Hukum Islam (S.HI) dan sekarang diganti lagi dengan Sarjana Syari’ah (S.Sy). Sebagian orang terperanjat dengan perubahan gelar tersebut, walaupun sebetulnya sudah diwacanakan sejak tahun lalu dan dekan-dekan pun sudah mengetahuinya. Hal tersebut ada kaitannya dengan kebijakan, oleh karena itu barangkali kita dapat bertanya kepada Pak Nurul Huda Kasubbag Akademik PTA Depag”, ujar PD III tersebut. Menurut pandangan mahasiswa syari’ah tersebut ada beberapa point mengapa hal ini menjadi permasalahan, yaitu bahwa tidak ada sosialisasitentang Permenag Nomor 36 tahun 2009 dan prospek lapangan kerja yang tidak jelas. Sementara itu menurut Nurul Huda, bahwa wacana pergantian gelar yang berasal dari pembidangan ilmu ini sudah dilokakaryakan sejak tahun 2003. “Sejak tahun 2003 sudah ada wacana untuk perubahan gelar yang dilatarbelakangi olehpertemuan-pertemuan dan lokakarya pembidangan ilmu agama Islam antara Rektor yang diwakili oleh PR Bidang Akademik.”ujarnya. “Sementara itu prinsip-prinsip penetapan gelar justeru berdasarkan perundang-undangan yang ada yaitu menganut prinsip keselarasan dengan aturan yang lebih tinggi misalnya UU No 20 tentang Sisdiknas dan Peraturan Nomor 17 tahun 2010 yang menggantikan PP Nomor 60 tahun 1989,” ungkapnya. “Di samping kesesuaian peraturan juga harus ada kesesuaian dengan programm studinya. Hal inilah yang melandasi perubahan gelar pada tiap Program Studi seperti yang terjadi pada jurusan-jurusan”. Lanjutnya. “Sedangkan prinsip yang terakhir adalah kecenderungan terhadap tren konsumen”, katanya yakin. “Saat ini Bank Syari’ah dan Bank Islam Dunia merekrut staf dari lingkungan pendidikan umum. Kebanyakan dari mereka tidak mengerti tentang prinsip-prinsip syari’ah. Oleh karena itu dari mereka mengusulkan agar menyesuaikan gelar agar terserap ke lembaga tersebut termasuk di dalamnya adalah usulan dari Mahkamah Agung.” Lanjutnya sambil menutup pembicaraan.***

Blog, Updated at: 19.44
Diberdayakan oleh Blogger.

Setiap ada artikel baru, otomatis diinformasi- kan ke email. Daftarkan email anda, GRATIS:

Delivered by FeedBurner

LIVE STREAMING ALiF RADIO

Widget By: Mauizhhasan